Arsip

Sabtu, 02 November 2013

BAB 5 Warga Negara Dan Negara

  1. Hukum, Negara dan Pemerintah
 -          Pengertian Hukum
 Hukum Adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
 -          Sifat dan Ciri Hukum
 Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
 -          Sumber Hukum
 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
 1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
 1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
 1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
-          Pembagian Hukum
 Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
-          Pengertian Negara
Pembagian negara merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum “subdivisi negara” atau pembagian negara. Berbeda dengan batas-batas geografi yang kasat mata seperti sungai, gunung, gurun, dan semacamnya, pembagian negara merupakan suatu hal yang abstrak (tak kasat mata).
Pembagian negara yang paling umum adalah pembagian daerah administratif, yaitu pembagian menjadi provinsi, distrik, kota, dan sebagainya. Beberapa negara mempunyai pembagian yang disebut “divisi” atau “subdivisi“. Pembagian ini, beserta dengan pembagian-pembagian yang lain, dapat dilihat di artikel yang bersangkutan.
Pembagian negara kedua terpopuler adalah pembagian sensus dan elektoral, yaitu pembagian menjadi konstituensi, ward, daerah sensus, dan sebagainya. Namun demikian, beberapa negara menggunakan istilah-istilah tersebut sebagai pembagian daerah administratif, bukannya pembagian sensus maupun elektoral; contohnya konstituensi di Namibia. Di Amerika Utara, “pembagian sensus” dan “subdivisi sensus” merupakan istilah yang digunakan untuk pembagian jenis ini.
-          Tugas Utama Negara
  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
-          Sifat – Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
-          Unsur – Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
-          (2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
-          Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
-          (3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
-          Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
-          (4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
-          c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
  1. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
    Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
-          Pemerintah
PEMERINTAH Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari kata perintah, yang dapat diartikansebagai berikut :
1. Melakukan pekerjaan menyuruh/ perkataan yang menyuruh melakukan sesuatu.
2. Badan yang melakukan kekuasaan memerintah/ kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan negara tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet termasuk pemerintahan).
3. Perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebutDari pengertian tersebut terdapat perbedaan antara pemerintah denganpemerintahan. Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintahsuatu negara, sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalammemerintah.
-          Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara
-          Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
-          Kriteria Menjadi Warga Negara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
-          Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Suatu negara tak akan mungkin ada tanpa keberadaan warga negara, wilayah,  pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Warga negara pada dasarnya adalah sekumpulan orang yang terikat pada hukum suatu negara. Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara yang seperti telah disebutkan telah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI telah mendapatkan pengakuan secara internasional. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negaranya. Pada dasarnya, kewajiban setiap negara terhadap warga negarnya adalah menjamin kesejahteraan warga negaranya terjamin.
Di dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dituliskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Dapat ditarik kesimpulan bahwa warga negara bukan hanya orang-orang yang benar-benar penduduk pribumi. Warga Negara Asing bisa saja menjadi Warga Negara Indonesia apabila warga negara tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia. Proses warga negara bisa dengan proses naturalisasi.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya pada warga negaranya. Kewajibannya adalah memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan memastikan Hak Asasi Manusia warga negaranya terpenuhi dan terjamin. Hal ini tentu berlaku bagi warga negara. Setiap individu tentu memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 dan 30. Kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung dan menaati hukum dan pemerintahan serta wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Adapun hak-hak warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30, pasal 31. Dalam UUD1945 pasal 27 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dan berhak atas pekerjaan. Pasal 28 menjelaskan tentang kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan tulisan. Pasal 29 menjelaskan tentang kebebasan beragama tiap war negara. Pasal 30 menjelaskan bahwa negara berhak untuk membela negara. Dan dalam pasal 31, dinyatakan bahwa tiap warga negara mendapat pengajaran dan pendidikan. Hak warga negara bukan berarti tidak memiliki batasan, bukan karena alasan Hak asasi kita sehingga kita bisa berlaku sewenang-wenang terhadap yang lainnya. Namun hak-hak yang kita dapat dibatasi oleh hak dari orang lain dan kewajiban kita. Inilah yang membedakan kita, negara Indonesia penganut paham demokrasi, dengan negara liberal yang menjujung tinggi hak asasi masing-masing individu, bukan rakyat.
Perihal tentang warga negara tidak hanya di tegaskan pada UUD 1945 saja, masih terdapat beberapa hal yang mengatur tentang peraturan kewarganegaraan di Indonesia. Hal-hal lain tersebut adalah anaa lain;
-          UU no. 3 tahun 1946
-          UU no. 6 tahun 1947
-          UU no. 8 tahun 1947
-          Pasal 5 dan 1945 UUD RIS
-          Persetujuan Konferensi Meja Bundar (1949)
-          Persetujuan Soenarjo – Chou En Lai (1955)
-          UU no. 62 tahun 1958
-          UU no.4 tahun 1969
-          UU no.3 tahun 1976
-          PP no.13 tahun 1976
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberadaan demokrasi dalam segala aspek kehidupan bermasyarakatnya. Untuk terciptanya kestabilan dalam kehidupan bernegara, dibutuhkan kerjasama yang seimbang antara rakyat dan pemerintah. Tidak hanya pemerintah yang democrat, namun juga warga negara yang democrat. Warga negara yang democrat adalah warga negara yang memiliki rasa hormat, tanggung jawab, bersikap kritis, mampu untuk membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, berpikir rasional, serta adil dan jujur. Sebagai waga negara, kita tidak hanya harus menuntut, namun kita juga harus memikirkan solusi bagi terbaik bagi kita semua. Karakteristik-karakteristik seperti memiliki rasa hormat, tanggung jawab, dan lain-lain ini belumlah cukup untuk membangun sebuah kondisi negara yang demokratis. Diperlukan adanya kecakapan intelektal dan kecakapan partisipas. Yang dimaksud dengan kecakapan intelektual adalah kemampuan warga negara dalam suatu negara tersebut untuk memahami isu-isu politik dan kemudian mampu memikirkan cara terbaik untuk menangani isu-isu yang ada tersebut. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, hak kita untuk menuntut. Namun bukanlah hal yang benar bila kita hanya menuntut tanpa memberikan satu solusi yang bisa digunakan untuk masyarakat luas. Sedang yang dimaksudkan dengan kecakapan partisipasi adalah kemampuan warga neara dalam suatu negara tersebut untuk turut berpartisipasi secara efektif dan bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas kehidupan social dan politik negaranya. Adapun dalam kecakapan partisipasi ini memiliki 3 buah aspek yang penting untuk dimiliki bagi warga negara, yaitu keahlian berinteraksi, keahlian memantau, serta keahlian mempengaruhi kebijakan politik.
-          Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban WNI
UUD 1945 yang menjadi landasan Negara bangsa Indonesia juga mencangkup aturan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, terutama pada pasal 27 hingga pasal 34 yang harus di patuhi oleh setiap warga Negara Indonesia. Mulai dari Presiden, hingga rakyat kecil. Berikut ini adalah penjelasan setiap pasal-pasal yang mencangkup hak dan kewajiban masing-masing warga Negara Indonesia :
  1. Pasal 27 terdiri dari 3 ayat, dari ketiganya mengandung hak dan kewajiban warga Negara yang berbeda-beda. Pasal 27 mengatur kedudukan, penghidupannya  dan pembelaan dari warga Negara. Ayat 1 menjelaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Ayat 2 menjelaskan hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan di dalam kesempatan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Ayat 3 menjelaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya membela negara.
  2. Pasal 28 menjelaskan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan juga berisikan persamaan dari masing masing warga Negara dalam hak asasi manusia yang kemudian di bagi menjadi beberapa ayat. -Pasal 28A, menjelaskan tentang hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan. Pasal 28B menjelaskan hak warga Negara untuk membentuk keluarga dengan perkawinan yang sah, hak anak tumbuh berkembang dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C, menjelaskan hak untuk mengembangkan diri, mengembangkan ilmu, teknologi dan seni budaya, serta hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif. Pasal 28D, menjelaskan hak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum, bekerja, dan mendapat imbalan. Kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak memperoleh status kewarganegaraan. Pasal 28E, menjelaskan hak untuk memeluk agama, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, memilih tempat di wilayah Negara dan meninggalkannya lalu kembali, hak untuk meyakini kepercayaan, hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjelaskan hak untuk memperoleh informasi. Pasal 28G, menjelaskan hak untuk melindungi diri sendiri, keluarga, martabat, dan harta benda, serta hak untuk bebas dari penyiksaan. Pasal 28H, menjelaskan hak untuk hidup sejahtera lahir batin,mendapat kemudahan dan perlakuan khusus demi keadilan, jaminan sosial, dan hak atas milik pribadi. Pasal 28I, menjelaskan hak untuk tidak dituntut atas hukum berlaku surut, bebas dari diskriminasi, hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional. Pasal 28J, menjelaskan kewajiban menghormati hak orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  3. Pasal 29 yang menjelaskan hak dan kewajiban untuk mendapatkan kemerdekaan dalam menentukan agama mereka masing-masing.
  4. Pasal 30 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban dalam usaha mempertahankan keamanan Negara.
  5. Pasal 31 dan 32 yang menjelaskan hak dan kewajiban warga Negara untuk mendapat pendidikan dan kebudayaan.
  6. Pasal 33 – 34 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.
 Referensi :
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembagian_negara
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://www.slideshare.net/Muhaemin93/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120909001718AAdUzJu
http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html
http://cintyarya-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-44006-Pendidikan%20Kewarganegaraan-Hak%20dan%20Kewajiban%20Selaku%20Warga%20Negara.html
http://wahyudha9799.blogspot.com/2013/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar