Arsip

Sabtu, 23 November 2013

TUGAS ke 5 ISD

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
     Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Dalam kata lain, pelapisan sosial adalah gejala yang bersifat universal atau keseluruhan
     Pelapisan sosial pasti terjadi selama dalam masyarakat masih ada sesuatu yang harus dihargai. Sesuatu yang harus dihargai dalam masyarakat itu bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, ataupun kekuasaan.
     Contohnya seperti di Amerika Serikat pada tahun 70an dimana masyarakat kulit berwarna (hitam) yang selalu didiskriminasi oleh golongan masyarakat kulit putih.
Kesamaan Derajat
     Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan kepada sesama masyarakat .
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa :
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lalu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
     Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)


Massa
     Istilah massa sendiri dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang lebih elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan dalam perilaku semisal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperan dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Adapun ciri-ciri dalam massa adalah sebagai berikut:
a.Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
b.Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c.Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Referensi:
http://wikipedia.com.html
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar