PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran tertentu. Dalam kata lain, pelapisan sosial adalah gejala yang
bersifat universal atau keseluruhan
Pelapisan
sosial pasti terjadi selama dalam masyarakat masih ada sesuatu yang harus
dihargai. Sesuatu yang harus dihargai dalam masyarakat itu bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, ataupun kekuasaan.
Contohnya
seperti di Amerika Serikat pada tahun 70an dimana masyarakat kulit berwarna
(hitam) yang selalu didiskriminasi oleh golongan masyarakat kulit putih.
Kesamaan
Derajat
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya
umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan
kepada sesama masyarakat .
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa :
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Lalu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita
harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang
paling fundamental (pokok), yaitu :a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Massa
Istilah massa sendiri dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang lebih elementer dan spotnan,
yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental
berbeda dengan hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan
dalam perilaku semisal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperan dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Adapun
ciri-ciri dalam massa adalah sebagai berikut:
a.Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
b.Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
c.Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Referensi:
http://wikipedia.com.html
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar